Travel

TransNusa Tawarkan Tiket Pesawat Murah ke Bali, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 974 Ribuan

Maskapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Bali. Tiket pesawat murah Jakarta Bali dari TransNusa ditawarkan dengan tarif mulai Rp 974 ribuan sekali jalan. Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta Bali dari TransNusa untuk keberangkatan Jumat, 8 September 2023.

Keberangkatan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK). Pesan tiket pesawat Jakarta Bali, klik . Sedangkan untuk kedatangan di Bali, dilayani melalui Bandara Ngurah Rai (DPS).

TransNusa sendiri menawarkan cukup banyak jadwal keberangkatan yang bisa dipilih. Pesan hotel murah di Bali, klik . Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Capres Terkuat Bakal Berubah setelah Debat?

Elektabilitas Capres Cawapres dan Pasangan Terkuat Menurut Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini TransNusa Tawarkan Tiket Pesawat Murah ke Bali, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 974 Ribuan Hasil Survei Terbaru Capres 2024, Elektabilitas Anies, Prabowo, dan Ganjar, Siapa Terkuat?

Bukan Cuma Gara gara Disapa, Guru Silat Tantang Carok di Madura karena Dipelototi Hasan: Tersinggung Halaman 3 Terbaru Survei Cawapres 2024: Cek Hasil 8 Lembaga Survei, Siapa Kuasai Jawa Timur dan Jawa Tengah Tiket Pesawat Murah ke Pontianak, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 754 Ribuan Sekali Jalan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Melansir , Rabu (30/8/2023), berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarif tiket pesawat murah Jakarta Bali dari TransNusa. • Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.45 WITA: Rp 974.570

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.40 WIB dan tiba di Bali pada pukul 21.35 WITA: Rp 1.061.834 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.40 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.25 WITA: Rp 1.061.834 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 23.25 WIB dan tiba di Bali pada pukul 02.10 WITA: Rp 1.061.834

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 16.20 WITA: Rp 1.138.190 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.00 WITA: Rp 1.138.190 Pesan tiket pesawat TransNusa rute Jakarta Bali, klik .

Pesan tiket masuk wisata di Bali, klik . Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang? Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut. Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022). Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com. Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti:

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. 2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *