Menampilkan 1 Hasil(s)
Bisnis

Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Kementerian ESDM Catat Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar

Pemerintah telah menetapkan bahwa membeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg. "Siapa yang berhak menggunakan LPG tertentu? Rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," …