Bisnis

Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Kementerian ESDM Catat Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar

Pemerintah telah menetapkan bahwa membeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg. "Siapa yang berhak menggunakan LPG tertentu? Rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat, baru 31,5 juta NIK yang terdaftar untuk bisa membeli gas melon tersebut. Padahal, jumlah target penerima dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang digunakan mencapai 189 juta NIK. Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menjelaskan rincian dari angka 31,5 juta tersebut.

SAH TURUN! Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh Indonesia Senin 22 Januari 2024, Cek Pertalite Pertamax SAH TURUN! Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh Indonesia Minggu 21 Januari 2024, Cek Pertalite Pertamax Alasan Mengapa Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Bagi yang Belum Terdaftar Segera ke Pangkalan Resmi, Dibantu

SAH TURUN! Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh Indonesia Selasa 23 Januari 2024, Cek Pertalite Pertamax Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 127 Semester 2: Pertanyaan Telaah Halaman 3 Jabatan 114 Perwira Tinggi TNI Dimutasi dan Dirotasi Panglima, Pangkoarmada dan Danpuspom Diganti

Tahun 2024 Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, 31,5 juta Telah Bertransaksi Melalui Merchant App Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Dia bilang, dari angka 31,5 juta itu, 24,4 juta sudah dipastikan masuk ke dalam data P3KE, sedangkan 7,1 jutanya masih di luar data tersebut.

"Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina terhadap data yang 7,1 juta NIK," kata Mustika. "Sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," lanjutnya. Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *