Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda cairkan setelah masa tunggu selesai. Namun, sebelum mengajukan ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT yang perlu Anda persiapkan.
Dokumen ini penting guna memudahkan pihak BPJS untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik JHT yang sebenarnya. Selain itu, dokumen ini juga menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi syarat pencairan JHT.
Apa saja dokumennya? Seperti apa proses pengajuannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini sebelum Anda mulai mengajukan.
Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT bisa mulai Anda ajukan setelah masa tunggu yaitu 1 bulan usai resign. Pencairannya bisa mulai dari 10%, 30%, atau 100% tergantung dengan masa perlindungan dan usia.
Meskipun begitu, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT wajib yang harus disertakan, seperti:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Anda wajib menyertakan kartu peserta BPJS baik asli maupun fotokopinya. Kartu inilah yang akan menjadi bukti bahwa Anda termasuk anggota yang mendapat perlindungan.
2. Kartu Identitas Diri
Untuk memastikan keanggotaan BPJS sesuai, Anda juga harus membawa kartu Identitas Diri atau KTP dan juga Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini sangat penting untuk mencocokan data dengan sistem BPJS.
3. Buku Tabungan
Dokumen selanjutnya adalah buku tabungan yang aktif baik asli untuk ditunjukkan dan juga fotokopi. Fungsi dari buku tabungan ini adalah untuk mentransfer dana JHT dari BPJS.
4 Surat Keterangan Berhenti Kerja/ Pensiun
Selanjutnya, jika Anda ingin mencairkan JHT 10% atau 30%, maka perlu membawa surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan terakhir. Pastikan juga bahwa Anda sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan.
Sedangkan Anda yang ingin mencairkan 100% harus membawa dokumen berupa surat pensiun. Selain itu, juga memenuhi syarat masa tunggu dan batas usia yaitu sudah mencapai 56 tahun.
Besar kecilnya dana yang akan Anda dapatkan tergantung dengan pengembangan saldo JHT.
Jika ingin mengecek berapa JHT yang bisa Anda terima kelak, Anda dapat mengeceknya juga melalui simulasi yang tersedia di website resmi BPJS.
Dalam simulasi tersebut, besarnya pengembangan JHT dengan asumsi 5% per tahun. Anda hanya perlu memasukkan informasi upah per bulan, lama bekerja, dan juga saldo awal.
Jika seluruh dokumen sudah Anda persiapkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan klaim.
Prosesnya bisa Anda lakukan secara offline ke kantor BPJS terdekat atau bisa juga melalui online di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun belum ingin mencairkan saldo JHT, Anda juga bisa mengecek pengembangan saldo JHT dari aplikasi BPJS. Pastikan sudah masuk ke akun Anda dan cek pada menu cek saldo JHT.
Sekarang, perlindungan hari tua Anda akan lebih aman dengan BPJS, karena iuran fleksibel dan proses pencairan pun mudah. Ayo, segera daftarkan diri Anda ke BPJS Ketenagakerjaan agar hari tua semakin aman.