Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangannya. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memutuskan untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada 17 September 2023. Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangannya.
Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Hujan Abu Imbas Erupsi Merapi, BPBD Klaten Pastikan Aktivitas Warga Normal & Belum Ada Pengungsian Fraksi Walk Out Saat Digelar Rapat Paripurna di DPRD Karangasem Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan
BREAKING NEWS: Kaesang Hadir di Kampanye Terbuka di Solo, Digelar di Lapangan Jajar Laweyan Pilu Satu Keluarga Tewas Tertimpa Tembok SPBU di Tebet, 3 Tahun Tinggal dalam Tenda, Baru Mau Pindah Sebelum Daftar CPNS, Cek Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 127 Semester 2: Pertanyaan Telaah Halaman 3 Golongan Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500 Golongan IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Golongan IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200
Selain menerima gaji pokok setiap bulannya, PNS juga akan mendapat sejumlah tunjangan yang terdiri dari: Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait. Besaran tukin PNS berbeda beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS. Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari. Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000. Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000. Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV Rp 190.000 Tunjangan umum PNS golongan III 185.000 Tunjangan umum PNS golongan II Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
